Polda Jateng – Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara narkotika dan psikotropika di wilayah Kota Semarang dalam satu rangkaian kegiatan pada Kamis, 10 September 2026. Dari tiga pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar serta menyita 300 butir Alprazolam dan empat paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,68 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombespol. Yos Guntur menjelaskan Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB di rumah JN (31) di wilayah Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Petugas sebelumnya memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran obat psikotropika jenis Alprazolam tanpa izin. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga mengarah ke tempat tinggal JN.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 300 butir Alprazolam yang disimpan di dalam lemari. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler dan sebuah kotak plastik bening, dari pemeriksaan awal, JN mengaku memperoleh Alprazolam tersebut dari seseorang berinisial G yang saat ini berstatus DPO. Obat tersebut kemudian diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan dan JN juga tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan psikotropika tersebut” terang Kombespol Yos Guntur. Sabtu (12/9)
Dirinya selanjutnya menjelaskan bahwa tidak berselang lama, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kembali melakukan pengungkapan perkara narkotika di wilayah Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Seorang pria berinisial YAS (29) diamankan setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
Dari penggeledahan di rumah YAS, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan, Petugas selanjutnya membawa YAS beserta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Menurut Dir Narkoba Pengungkapan ketiga berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah tempat kos di kawasan Sendangguwo, Kelurahan Kedungmundu, Kota Semarang. Petugas mengamankan INK (24) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
” Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,40 gram, satu unit timbangan dan satu bungkus plastik klip. Pemeriksaan kemudian dikembangkan untuk mengetahui asal barang. Kepada penyidik, INK mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S yang saat ini berstatus DPO ”
” Menurut keterangan tersangka, dirinya pernah menerima sabu sebanyak 10 gram untuk kemudian diedarkan dengan modus alamat, yakni menempatkan paket narkotika di sejumlah titik yang telah ditentukan untuk kemudian diambil oleh pihak lain. Dalam praktiknya, INK diperintahkan menempatkan barang tersebut di 36 titik. Setelah seluruhnya selesai, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 1 juta. Dari pemeriksaan sementara, INK mengaku telah menerima pasokan dari S sebanyak empat kali ” terang Kombespol Yos Guntur
Dari tiga perkara tersebut, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber barang, pihak yang mengendalikan distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, tiga pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa pola peredaran narkotika maupun psikotropika semakin beragam. Karena itu, setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap mata rantai peredarannya.
“Kami tidak hanya melihat barang bukti yang ditemukan dari tersangka. Setiap perkara akan kami kembangkan untuk mengetahui dari mana barang diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam peredarannya. Termasuk modus alamat, yang memungkinkan pelaku menempatkan barang di titik tertentu tanpa harus bertemu langsung dengan penerima,” ujar Kombespol. Yos Guntur.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba.
“Peredaran narkoba bisa berlangsung dengan cara yang semakin beragam dan tidak selalu terlihat secara langsung. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya. Informasikan kepada kepolisian, biarkan petugas yang melakukan pemeriksaan dan memastikan kebenarannya,” kata Kombespol. Yuliyanto.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika dan psikotropika dilakukan dengan berbagai pola, termasuk memanfaatkan sistem distribusi yang membuat pelaku tidak perlu bertemu langsung dengan penerima.
“Tiga perkara ini memperlihatkan bahwa narkoba bisa bergerak dari satu tangan ke tangan lain dengan cara yang berbeda-beda. Karena itu, kami tidak ingin melihat pengungkapan hanya dari jumlah barang yang disita atau orang yang diamankan. Yang lebih penting adalah membaca bagaimana barang itu masuk, berpindah, dan siapa yang mengatur peredarannya.” ujarnya.
Menurutnya, pola tersebut menjadi perhatian penyidik karena dalam salah satu perkara ditemukan penggunaan sistem alamat untuk mendistribusikan sabu.
“Modus alamat membuat transaksi terlihat sederhana, seolah hanya soal mengambil barang di suatu tempat. Padahal di belakang satu paket bisa ada orang yang memasok, mengatur lokasi, menentukan penerima, sampai mengambil keuntungan. Bagian-bagian itulah yang sedang kami dalami.” jelasnya.
Kombespol Yuliyanto menambahkan, upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kepedulian dari lingkungan sekitar, terutama karena aktivitas peredaran tidak selalu berlangsung secara terbuka.
“Kadang sesuatu yang terlihat biasa justru perlu dicermati. Kami berharap kepedulian dari keluarga, pemilik kos, lingkungan tempat tinggal dan masyarakat bisa menjadi alarm awal ketika ada aktivitas yang tidak wajar. Sampaikan kepada petugas, sehingga bisa ditindaklanjuti dengan cara yang tepat,” pungkasnya.
Saat ini ketiga perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan Ditresnarkoba Polda Jateng masih melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika dan psikotropika tersebut.



